KETENTUAN PENUTUP

ETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya

a9.2 Standart praktek kebidanan.hubungan standar praktek kebidanan (SPK) dengan hukum / perundang – undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Dalam melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :

1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.


Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan.






Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi meliputi :
standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi,