Peraturan dan perundang – undangan yang melandasi tugas, fungsi dan praktek bidan­

7.4 Peraturan dan perundang – undangan yang melandasi tugas, fungsi dan praktek bidan
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN

A. DASAR HUKUM

1. No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2. Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 “TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN”
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor “369/MENKES/SK/III/2007” Tentang Standar Profesi Bidan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Iindonesia Nomor “HK.02.02/MENKES/149/2010” Tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Bidan
5. Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 Tentang Ijin dan Penyelengaraan Praktek Bidan.

1. No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan

Pada peraturan pemerintah ini berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatn termasuk didalamnay tenaga bidan : hal ini tertuang pada BAB dan Pasal sebagai berikut :

a) BAB VII Bagian Kedua Tenaga Kesehatan
Pasal 50
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

b) BAB V,Bagian Kedua Kesehatan Keluarga
Pasal 12
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002

Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek, dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi:
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau
pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi SIPB yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.